Sep 2, 2013

Day #8 : Kebebasan Berekspresi dan Informasi di Filipina (Lagi-lagi, Dari Sudut Pandang Ibu Rumah Tangga)

negara Filipina


               “Ayah, terakhir ke Filipina kapan?” Saya langsung menanyakan hal itu, ketika melihat tantangan ngeblog #10daysforasean bertema Filipina.

               “Tahun 2004. Kenapa” Tanya suami saya ingin tahu.

               “Kondisi negaranya gimana? Maksud Bunda, kebebasan berekspresi dan informasinya gimana?” Tanya saya dengan rasa ingin tahu. Maklum, saya tak pernah ke Filipina, sementara suami selama bekerja sebagai pelaut hingga tahun 2004, bolak-balik ke Filipina dan sekitarnya.

               “Oh, sampai tahun 2004 sih mereka termasuk bebas.” Jawab suami saya singkat.

               “Bebas gimana?” desak saya.

               “Ya bebas. Terutama urusan pergaulan, pornografi, film dan dunia entertainment. Tidak ada sensor terhadap gambar yang ada di televisi atau bahkan di koran. Pose orang berhubungan badan pun terpampang bebas di sana,” jabar Suami.

               Tapi saya tidak puas dengan sekedar gambaran itu. Karena yang ditanyakan adalah Apakah Filipina termasuk negara yang longgar dalam kebebasan berekspresi dan informasi bagi para warganya, termasuk blogger atau jurnalis warga? Bukan sekedar informasi terkait masalah porno atau sex.

               “Lho, kalau urusan sex dan porno saja, mereka bebas, bukankah logikanya, urusan lain, mereka juga bebas?” debat suami.

               Tapi lagi-lagi saya tak bisa menerima mentah-mentah logika tersebut. Meski sebagai ibu rumah tangga saya sering juga berlogika sederhana, tapi untuk permasalahan terkait kebebeasan berekspresi dan informatika bagi blogger atau jurnalis warga, tentu harus dianalisis lebih sedikit mendalam.

              Otak sederhana saya memulai kerjanya dengan mengajukan banyak pertanyaan. Seperti apakah Negara Philipina terkait kondisi negaranya? Lalu apa itu definisi kebebasan berekspresi dan informasi itu? Bagaimana proses lahirnya kebebasan berekspresi dan informasi itu? Dan pada akhirnya akan dilihat Apa batasan kebebasan berekspresi dan informasi di negara Philipina? Bagaimana jika dibandingkan dengan Indonesia? Terakhir Apa sebenarnya tujuan kebebasan berekspresi dan informasi itu?

koran Filipina

               Tentu tidak mudah menjawab banyaknya pertanyaan-pertanyaan tersebut. Senjata goggling juga tak pasti dapat menjawab semuanya. Namun, tak ada salahnya kita tetap berusaha menganalisanya dengan pola sederhana tersebut.

               Kebebasan berekspresi dan informasi terdiri dari tiga kata, yakni kebebasan, ekspresi dan informasi. Makna kebebasan adalah dalam keadaan bebas atau merdeka.[i] Kata ekspresi berarti pengungkapan atau proses menyatakan (yaitu memperlihatkan atau menyatakan maksud, gagasan dan perasaan).[ii] Sedangkan informasi adalah pemberitahuan, penerangan atas kabar atau berita tentang sesuatu.[iii]

               Dengan demikian, tema utama dari pembahasan ini adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan dalam mengungkapkan maksud, gagasan dan perasaan akan sesuatu dan juga terkait masalah penerangan atas kebar atau berita tentang sesuatu.

               Kemudian, baru dikaitkan pada kondisi negara Filipina itu sendiri. Sebenarkan, sebelum tahun 1946, kondisi negara Filipina adalah negara yang maju. Namun seperti layaknya negara-negara yang baru merdeka, kondisi penyitaan kekayaan oleh pemerintah, lalu korupsi yang terjadi di segala bidang mempengaruhi kondisi perekonomian negara ini. Namun, hal ini tak mempengaruhi kebebasan berekspresi di bidang seni dan budaya. Karena masyarakat negara ini sangat menyukai dunia menyanyi dan menari.

               Pengaruh budaya barat (dalam hal ini Spanyol dan Amerika Serikat) sangat kental di penjuru negara. Mulai dari bahasa, pola pikir, sistem pendidikan hingga sistem pemerintahan. Tak heran, jika Filipina sempat dinyatakan sebagai negara paling demokratis se Asia. [iv]

               Jika melihat kondisi Filipina dan latar belakang negara tersebut, sebetulnya tak heran bila kita mengambil simpulan sementara, bahwa mungkin Filipina adalah negara yang memerdekakan masyarakatnya dalam berekspresi dan menyebarkan informasi. Karena bisa jadi proses kebebasan itu dipengaruhi pendidikan barat yang kental di penjuru negara, belum lagi cap sebagai negara paling Demokratis.

               Namun, apakah demikian faktanya? Berbagai berita dilansir oleh Freedomhouse.org menceritakan hal yang kontras. Karena begitu banyaknya orang-orang bebas berekspresi di dunia maya atau menyebarkan informasi secara bebas terkait kondisi politik negara, berakhir mengenaskan. Perjalanan ketentuan hukum dan undang-undang terkait kebebasan berekspresi dan informasi ini berakhir kurang menarik, apalagi dengan lahirnya Cyber Prevention Act of 2012.[v]  

Jadi ada pembatasn atau ruang yang dipersempit oleh pemerintah Filipina terkait kebebasan berekspresi dan informasi di dunia maya. Sementara ini, urusan blogger dan postingan yang tak terkait unsur pornograpi, Indonesia selangkah lebih unggul dari Filipina, meski tak tahu apa yang terjadi di kemudian hari, jika pemerintah Indonesia juga membuat UU terkait masalah kebebasan di dunia maya.

Pada akhirnya, negara yang disebut-sebut sebagai negara paling demokrasi di ASIA itu akan bergeser pemaknaan demokrasinya, akibat munculnya UU yang menekan kebebasan berekspresi dan informasi para jurnal warganya. Kondisi Filipina ini patut kita jadikan contoh, karena bisa jadi, pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama. Gerah karena dikritik para blogger atau jurnalis warga, sehingga menggunakan senjata pamungkas, berupa ketetapan UU. Bahkan berita terbaru tentang Filipina terkait kebebasan berekspresi dan informasinya cukup membuat jeri. Karena Filipina termasuk negara ke tiga yang perlu diwaspadai oleh para jurnalis dunia. Banyaknya kematian para jurnalis dengan beragam penyebab, patut menjadi pertimbangan, bahwa ternyata ada batasan yang ketat dalam urusan kebebasan informasi di Filipina. 

kebebasan?

Tapi, sulit  sebenarnya membendung kekuatan kebebasan berekspresi dan informasi di dunia maya. Saya ingat ketika berada di kota Guangzhou, yang juga mempersempit ruang bloggernya dengan memblock beberapa situs atau jejaring sosial. Tapi dunia internet ini mana ada yang gak bisa di “crack” atau dijebol. Jadi setelah bergabung di jejaring sosial kaskus yang tak diblokir China, saya diberi kode crack oleh teman-teman di sana, tak lama, saya pun berselancar dengan nyaman, fesbukan, ngempi, ngewipi dan ngeblogspot.

Saya pikir, pemerintah Indonesia harus belajar banyak terhadap negara Filipina, untuk hati-hati melangkah dalam mengeluarkan atau melahirkan satu aturan  terkait dunia maya atau dalam hal ini sebagai bagian kebebasan berekspresi dan informasi. Karena kebebasan yang ditahan, lama-lama justru akan berbahaya.




[iv] Detailnya dapat dibaca di : http://id.wikipedia.org/wiki/Filipina
[v] Detailnya bisa dibaca di http://www.freedomhouse.org/report/freedom-world/2013/philippines dan  http://www.freedomhouse.org/article/cybercrime-prevention-act-could-curtail-internet-freedom-philippines. Secara keselurhan UU Pencegahan Kejahatan di Dunia Maya 2012 ini mengatur mengenai cybersex, cybersquatting, children pornographi, stolen identity, ilegal access sampai dengan masalah pencemaran nama baik. UU ini termasuk yang mempersempit ruang gerak para blogger.

2 comments:

  1. Di sini pun juga demikian. Tidak ada jaminan para wartawan akan selamat bila menyuarakan kebenaran, meng-kritik penguasa, menelanjangi kejahatan pengelola negeri ini. Sehingga para wartawan itu kemudian berlindung dibalik akun anonim untuk menjadi jurnalis independen.
    Dan akun-akun anonim tersebut nyatanya lebih bersuara daripada media-media mainstream. Namun demikian karena berasal dari sumber yang tidak jelas penulisnya, sebagai umat Islam wajib untuk memverifikasi isi berita yang disampaikan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika boleh berhitung secara matematika, negara Filipina jauh lebih mengerikan dalam urusan "tak ada jaminan para wartawan selamat" itu lho mas iwan.

      karena di sana nyaris tiap bulan 2-3 orang wartawan yang mati atau hilang.

      terkait ngeblog, di sana juga aturan hukumnya memperketat segala urusan dunia maya. sementara di indonesia belum. (paling tidak menurut saya belum :))

      makasih sharingnya mas... setuju dengan kewajiban memverifikasi isi berita, karena seringnya hoax atau berita di negara mana, dipalsukan terjadi di negara lain ya?

      Delete

Patah Hati Berbuah Domain Diri

Berdiri di samping banner buku " Dan Akupun Berjilbab" yang aku susun.
Isi buku ini berasal dari lomba "Jilbab Pertama"
yang aku gusung di Multiply tahun 2010, terbit 2011 akhir dan best seller di tahun 2012.


Aku sudah lama mengenal blog. Sekitar awal tahun 2004. Sebelumnya cukup rajin menuliskan kisah dan curhatan hati di blog milik (alm) Friendster.

Belajar ngeblog dengan lebih rutin justru di Blogspot, dan kemudian makin intens di Multipy, yang sebentar lagi akan "membunuh diri".

Aku benar-benar patah hati, ketika tahu Multiply tak akan lama bisa dinikmati. Nyaris pertengahan bulan Ramadan tahun 2012, aku menghentikan tulisanku di sana. Sibuk menyimpan file-file dan akhirnya migrasi ke Blogspot lamaku, dan menjajal areal baru di Wordpress.


Tapi aku kehilangan gairah ngeblog.
read more