Showing posts with label AspekLegal. Show all posts
Showing posts with label AspekLegal. Show all posts

Jan 17, 2013

Curhat HKI #2 : Foto Anak Dalam Pamflet Sekolah

Pamflet sekolah Kakak Billa.
Wajah Billa terpampang cukup jelas, dengan kuncir duanya sedang serius beraktivitas menggambar. 



Pagi ini, aku iseng, mengambil pamflet milik sekolah tempat putriku bersekolah. Aku cukup kaget melihat wajah putriku terpampang di pamflet tersebut. Sebetulnya dengan foto yang sama, wajah putriku pun ada di kalender tahunan milik sekolah yang dibagikan ke seluruh murid sekolah yayasan tersebut. Dan aku tak keberatan sama sekali.

Namun, terkait dengan pamflet, keningku sempat berkerut. Karena ini ada unsur promosi dan aspek  komersialnya. Kenapa anakku dan aku, sebagai orang tuanya tidak dimintai ijin sama sekali ya? 

Iseng aku baca UU Hak Cipta dan mencoba mempelajarinya. 


***



Pertanyaan : 

Bagaimana jika wajah anak muncul dalam pamflet milik sekolah yang kelak disebarkan untuk kepentingan promosi tahun ajaran baru sekolah. Sementara pihak sekolah tidak pernah minta ijin kepada orang tua anak ataupun kepada anaknya sendiri?

Jawab :

Menurut Pasal 19 UU no  12 tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 Tahun 1987, ditentukan bahwa :

Dalam hal suatu potret dibuat :

  1.     Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
  2.   Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret
  3.     Tidak untuk kepentingan yang dipotret, 


Maka, pemegang hak Cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

Sementara di Pasal 20 ditentukan : Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan, daripada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pada bagian penjelasan UU, dijelaskan bahwa untuk pasal 19, yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan yang wajar, karena dapat saja terjadi, seseorang tanpa diketahuinya telah dipotret dalam keadaan atau sikap badan yang dapat merugikan baginya.

Sementara, penjelasan untuk pasal 20, dicontohkan, dalam suatu pameran mode pakaian, seorang peragawati yang memamerkan pakaian tertentu atas dasar kepribadian Indonesia dapat berkeberatan jika diambil potret untuk diumumkan.

Berdasarkan pasal 19 dan 20 UU Hak Cipta tersebut, seharusnya pihak sekolah meminta ijin, tanpa perlu pihak yang dipotret setuju, bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.

Namun, sebagai pihak sekolah sebagai pemegang hak cipta (yang memotret tanpa ijin si orang tua atau anak yang menjadi model di pamflet), boleh mengumumkan potretnya tersebut, (seperti dalam bentuk pamflet) karena diambil dari suatu pertunjukan umum (dalam foto di pamflet, ada kegiatan sekolah atau menggambar), meskipun untuk kepentingan komersial (dalam hal ini sebagai alat promosi bagi sekolah tempat si anak bersekolah).

Tentunya dengan syarat, tidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar, dalam arti pose atau gambar si anak tidak dalam sikap badan yang merugikan dirinya.

***

Hasil dari simpulan itu membuatku sebagai 
orang tuanya, ikhlas si Billa menjadi model pamflet di sekolahnya, meskipun pihak sekolah tidak meminta ijin. J


Mudah-mudahan berkah deh ilmu yang diterima Billa :) 

Jan 9, 2013

Curhat HKI #1


Sebelum saya membahas banyak hal terkait dunia kepenulisan dengan Hak Kekayaan Intelektual [selanjutnya disingkat HKI], ada baiknya saya jelaskan sedikit, mengenai apa itu HKI dan apa saja yang termasuk di dalam HKI tersebut.

Definisi mengenai HKI ini tidak ditemukan secara hukum. Namun pendapat pakar hukum, menjelaskan bahwa HKI umumnya berhubungan dengan upaya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual manusia yang sudah berupa penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersil.

Makna nilai komersil di sini adalah, karya berupa implementasi ide dan informasi tersebut dapat dinilai dengan uang dan dapat dipindahtangankan secara hukum.

Berikut ini adalah beberapa bagian dari HKI yang sudah diatur di Indonesia :

-          Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak eksklusif ini berarti, hak itu lahir sejak karya intelektual itu sudah berwujud dan langsung dimiliki si pencipta tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.

-          Hak Paten, merupakan hak untuk melindungi investasi di bidang tehnologi. Jadi jangan pernah menyebut kalimat “saya mau mematenkan buku saya”. Karena buku tidak termasuk dalam bidang tehnologi. Buku termasuk dalam perlindungan hak cipta. Hak paten baru muncul, jika obyek patennya telah didaftarkan.

-          Hak Merek, merupakah hak untuk membedakan/mengindentifikasikan barang dan jasa yang diproduksi seseorang atau perusahaan. Biasanya hak merek baru berlaku perlindungan hukumnya setelah didaftarkan.

-          Hak-hak lainnya adalah Hak Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Tata letak sirkuit. Ketiga hak ini tidak akan saya bahas lebih lanjut, karena jarang sekali berkaitan dengan dunia kepenulisan. Umumnya kepenulisan, berkaitan erat dengan hak cipta dan hak merek.



Pertanyaan 

Jika mengambil gambar dari internet untuk dijadikan “bagian” dari cover buku atau bagian gambar buku bagaimana hukumnya?

Sebelumnya, perlu dijelaskan kepada  para teman yang rajin mengupload foto ke internet, memang memiliki kesulitan untuk melindungi foto-foto tersebut dari orang-orang yang ingin mengunduhnya tanpa ijin kita sebagai pemilik foto/gambar.

Beberapa tips berikut dapat menjadi perhatian kita terkait mengupload foto ke internet :
  1. Pastikan foto yang kita upload adalah milik kita pribadi dan sudah diberi tanda pengenal, berupa watermark atau keterangan nama.
  2. Jangan memasukkan gambar/foto yang tidak diketahui hak ciptanya, karena jika ditemukan oleh pihak yang memiliki hak cipta, gambar tersebut dapat dihapus dari blog/website milik kita. Umumnya beberapa server memiliki hak untuk menghapus gambar yang kita gunakan di blog atau website kita jika tak mencantumkan sumbernya.
  3. Jika tak dapat menemukan pihak pemilik hak ciptanya, akan lebih baik lagi mencantumkan link atau sumber diambilnya gambar tersebut pada blog ataupun buku yang akan kita buat menggunakan gambar tersebut.


Sekarang, bagaimana jika gambar atau foto di internet diunduh untuk digunakan dalam buku atau menjadi cover buku kita? Bagaimana HKI menyikapi hal tersebut?

Ada dua bagian HKI yang terlibat dalam hal pengambilan gambar/foto menjadi cover buku atau bagian buku.

Yang pertama adalah terkait Hak Cipta, dan kedua terkait Hak Merek.

Terkait hak cipta, misalnya, hendak meletakkan foto/gambar tersebut menjadi bagian dalam buku dan untuk kepentingan komersial. Artinya ada nilai ekonomis yang diterima baik dalam bentuk materil ataupun immateril dalam pembuatan buku tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan adalah : pertama meminta ijin kepada pihak yang memoto atau yang memiliki gambar. Jika foto/gambar tersebut adalah manusia, maka harus juga mendapatkan ijin dari obyek foto tersebut. Karena itu terkait dengan image seseorang yang melekat pada gambar tersebut.

Namun, jika hanya untuk keperluan pribadi seperti diletakkan di dalam blog, selama mencantumkan sumber berita atau sumber websitenya, maka itu tidak melanggar hak cipta. Pada umumnya, nilai komersil menentukan terjadinya pelanggaran hak cipta atau tidak terhadap penggunaan obyek hak cipta tersebut. Termasuk dalam pembuatan sebuah buku.

Terkait hak merek, misalnya gambar tersebut digunakan untuk menjadi cover buku maupun ditempelkan di kaos baju untuk dijual. Terutama terhadap gambar yang telah memiliki trade mark atau ciri khas yang sudah terkenal, seperti logo perusahaan intel terkenal, ataupun tokoh kartun atau film yang sudah terdaftar hak mereknya.

Ketentuan dalam UU no.15 tahun 2001 mengenai Merek, mengatur bahwa merek yang sudah terdaftar, hanya dapat digunakan [dalam hal ini dipakai, diperbanyak, diperjual belikan atau pemakaian lainnya] oleh pemilik/pemegang merek atau pihak ketiga yang diberikan ijin untuk menggunakan merek tersebut. Ijin penggunaan itu berbentuk lisensi. Biasanya pemberian lisensi itu juga harus didaftarkan kepada Dirjen HKI di Indonesia.

Penggunaan merek [dalam hal ini foto/gambar dari tokoh yang terkenal atau logo] tanpa hak yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah.
Terhadap penggunaan gambar/foto/logo yang terkategori merek yang diambil dari internet, harus melalui tahap-tahap berikut ini :
  1. Pastikan melakukan pengecekan apakah gambar tersebut terdaftar dan masih dilindungi haknya. Pengecekan dilakukan ke Dirjen HKI.
  2. Cek juga, apakah merek   tersebut terkategori merek terkenal, karena kalau iya, maka umumnya telah didaftarkan secara mendunia.

Sebuah logo/gambar/foto yang ada di internet, boleh digunakan apabila :
  1. Tidak terdaftar di Indonesia
  2. Jika telah terdaftar, namun sudah tidak mendapatkan perlindungan hukum lagi atau tidak diperpanjang masa perlindungannya. Sebuah merek terdaftar mendapat perlindungan selama 10 tahun.
  3. Jika merek tersebut bukan termasuk kategori merek terkenal.

Demikian penjelasan saya. Semoga cukup mudah difahami.


salam,

Dian Onasis

Patah Hati Berbuah Domain Diri

Berdiri di samping banner buku " Dan Akupun Berjilbab" yang aku susun.
Isi buku ini berasal dari lomba "Jilbab Pertama"
yang aku gusung di Multiply tahun 2010, terbit 2011 akhir dan best seller di tahun 2012.


Aku sudah lama mengenal blog. Sekitar awal tahun 2004. Sebelumnya cukup rajin menuliskan kisah dan curhatan hati di blog milik (alm) Friendster.

Belajar ngeblog dengan lebih rutin justru di Blogspot, dan kemudian makin intens di Multipy, yang sebentar lagi akan "membunuh diri".

Aku benar-benar patah hati, ketika tahu Multiply tak akan lama bisa dinikmati. Nyaris pertengahan bulan Ramadan tahun 2012, aku menghentikan tulisanku di sana. Sibuk menyimpan file-file dan akhirnya migrasi ke Blogspot lamaku, dan menjajal areal baru di Wordpress.


Tapi aku kehilangan gairah ngeblog.
read more