Jan 17, 2013

Curhat HKI #2 : Foto Anak Dalam Pamflet Sekolah

Pamflet sekolah Kakak Billa.
Wajah Billa terpampang cukup jelas, dengan kuncir duanya sedang serius beraktivitas menggambar. 



Pagi ini, aku iseng, mengambil pamflet milik sekolah tempat putriku bersekolah. Aku cukup kaget melihat wajah putriku terpampang di pamflet tersebut. Sebetulnya dengan foto yang sama, wajah putriku pun ada di kalender tahunan milik sekolah yang dibagikan ke seluruh murid sekolah yayasan tersebut. Dan aku tak keberatan sama sekali.

Namun, terkait dengan pamflet, keningku sempat berkerut. Karena ini ada unsur promosi dan aspek  komersialnya. Kenapa anakku dan aku, sebagai orang tuanya tidak dimintai ijin sama sekali ya? 

Iseng aku baca UU Hak Cipta dan mencoba mempelajarinya. 


***



Pertanyaan : 

Bagaimana jika wajah anak muncul dalam pamflet milik sekolah yang kelak disebarkan untuk kepentingan promosi tahun ajaran baru sekolah. Sementara pihak sekolah tidak pernah minta ijin kepada orang tua anak ataupun kepada anaknya sendiri?

Jawab :

Menurut Pasal 19 UU no  12 tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 Tahun 1987, ditentukan bahwa :

Dalam hal suatu potret dibuat :

  1.     Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
  2.   Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret
  3.     Tidak untuk kepentingan yang dipotret, 


Maka, pemegang hak Cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

Sementara di Pasal 20 ditentukan : Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan, daripada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pada bagian penjelasan UU, dijelaskan bahwa untuk pasal 19, yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan yang wajar, karena dapat saja terjadi, seseorang tanpa diketahuinya telah dipotret dalam keadaan atau sikap badan yang dapat merugikan baginya.

Sementara, penjelasan untuk pasal 20, dicontohkan, dalam suatu pameran mode pakaian, seorang peragawati yang memamerkan pakaian tertentu atas dasar kepribadian Indonesia dapat berkeberatan jika diambil potret untuk diumumkan.

Berdasarkan pasal 19 dan 20 UU Hak Cipta tersebut, seharusnya pihak sekolah meminta ijin, tanpa perlu pihak yang dipotret setuju, bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.

Namun, sebagai pihak sekolah sebagai pemegang hak cipta (yang memotret tanpa ijin si orang tua atau anak yang menjadi model di pamflet), boleh mengumumkan potretnya tersebut, (seperti dalam bentuk pamflet) karena diambil dari suatu pertunjukan umum (dalam foto di pamflet, ada kegiatan sekolah atau menggambar), meskipun untuk kepentingan komersial (dalam hal ini sebagai alat promosi bagi sekolah tempat si anak bersekolah).

Tentunya dengan syarat, tidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar, dalam arti pose atau gambar si anak tidak dalam sikap badan yang merugikan dirinya.

***

Hasil dari simpulan itu membuatku sebagai 
orang tuanya, ikhlas si Billa menjadi model pamflet di sekolahnya, meskipun pihak sekolah tidak meminta ijin. J


Mudah-mudahan berkah deh ilmu yang diterima Billa :) 

4 comments:

  1. Barakallah... semoga kak Billa dibalas dengan banyak kebaikan.

    Namun demikian sebagai bagian dari edukasi UU HKI, ada baiknya kalo dibicarakan baik-baik dengan pihak sekolah dengan tanpa ada tuntutan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. AMIN, makasih mas iwan..

      saya pribadi tak berniat menuntut...hanya iseng mencoba menganalisis dari aspek HKI..

      tapi beberapa temen di fesbuk banyak yang bilang, mereka di awal sekolah menandatangani surat persetujuan (bisa juga tidak setuju) terkait foto anak digunakan untuk media promosi sekolah.

      dan saya lupa, apakah saya nandatangani atau tidak... nanti pengen ngobrol ama kepseknya... kebetulan cukup kenal..:)

      makasih doanya ya mas..:)

      Delete

Patah Hati Berbuah Domain Diri

Berdiri di samping banner buku " Dan Akupun Berjilbab" yang aku susun.
Isi buku ini berasal dari lomba "Jilbab Pertama"
yang aku gusung di Multiply tahun 2010, terbit 2011 akhir dan best seller di tahun 2012.


Aku sudah lama mengenal blog. Sekitar awal tahun 2004. Sebelumnya cukup rajin menuliskan kisah dan curhatan hati di blog milik (alm) Friendster.

Belajar ngeblog dengan lebih rutin justru di Blogspot, dan kemudian makin intens di Multipy, yang sebentar lagi akan "membunuh diri".

Aku benar-benar patah hati, ketika tahu Multiply tak akan lama bisa dinikmati. Nyaris pertengahan bulan Ramadan tahun 2012, aku menghentikan tulisanku di sana. Sibuk menyimpan file-file dan akhirnya migrasi ke Blogspot lamaku, dan menjajal areal baru di Wordpress.


Tapi aku kehilangan gairah ngeblog.
read more